Proses Peer Review
IJoMS menerapkan peer review double-blind: penulis tidak mengetahui identitas reviewer, dan reviewer tidak mengetahui identitas penulis. Setiap naskah dinilai sekurang-kurangnya oleh dua reviewer. Dari pengiriman sampai penerbitan, prosesnya memakan waktu sekitar dua belas pekan.
Tahapan Review
Kategori Keputusan
Yang Dinilai Reviewer
- Kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup IJoMS.
- Kebaruan dan arti penting sumbangan naskah.
- Kebenaran bukti, penurunan rumus, atau analisis statistik.
- Kecukupan dan keterulangan (reproducibility) metode, data, dan kode.
- Kejelasan tulisan, tabel, dan gambar.
- Kemutakhiran, ketepatan, dan keberimbangan rujukan.
- Kepatuhan pada etika publikasi, termasuk keaslian dan kepengarangan.
Banding
Penulis yang menilai suatu keputusan didasarkan pada kekeliruan fakta dapat mengajukan banding satu kali, melalui email kepada Ketua Dewan Redaksi, dalam waktu empat belas hari sejak keputusan. Banding harus menyebutkan butir yang dipersoalkan secara spesifik. Dewan redaksi meninjau kasusnya dan keputusannya bersifat final.