EFEKTIVITAS PENGUMPULAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN STUDI KASUS PT PENGELOLA LIMBAH KUTAI KARTANEGARA

Penulis

Abstrak

Saat ini peningkatan pertumbuhan dari berbagai sektor industri di Indonesia telah menghasilkan banyak Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) atau disingkat LB3. Setiap penghasil LB3 wajib mengelola LB3 yang dihasilkannya atau dikelola oleh pihak jasa pengelolaan LB3 yang telah mengantongi izin. Dengan adanya ketentuan yang terbaru yaitu Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021 penelitian ini berfokus untuk mengetahui keefektifan pengelolaan LB3 pada kegiatan pengumpulan LB3 yang dilakukan oleh pihak jasa pengelolaan LB3. Penelitian ini dilakukan di PT Pengelola Limbah Kutai Kartanegara sebagai perusahaan jasa pengelolaan LB3 di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur. Metode penelitian ini merupakan kualitatif dengan dua jenis data yaitu data primer dan sekunder. Pengambilan data primer dilakukan menggunakan Checklist Observasi dan Wawancara Informan sedangkan data sekunder dilakukan menggunakan literatur studi/perusahaan. Analisis data dilakukan dengan menghitung persentase dari jumlah Checklist dan dibandingkan dengan kategori penilaian efektivitas. Hasil dari penelitian ini yaitu PT Pengelola Limbah Kutai Kartanegara telah melakukan kegiatan pengumpulan LB3 sesuai dengan ketentuan yang terbaru dengan efektivitas baik sekali dengan hasil persentase sebesar 100%.

Kata Kunci: Efektivitas, Limbah B3, Lingkungan, Pengumpulan Limbah B3

Referensi

Moleong, J Lexy. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset.

Arikunto, S. (2013). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Edisi Revisi. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Arikunto, S. (2008). Dasar-dasar Evaluasi Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.

Sudjana, N. (2010). Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

International Labour Organization (ILO). (1998). Report Statistics of Occupational Injuries. III. Laporan Organisasi (Oktober), pp. 6-15.

Jilcha, K., & Kitaw, D. (2017). Industrial Occupational Safety and Health Innovation For Sustainable Development. Engineering Science and Technology, an International Journal, 372-380.

Damanhuri, E. & Padmi, T. (2010). Diktat Kuliah Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung TL-3104 Pengelolaan Sampah Edisi I. Bandung: ITB Press.

Sari. I. P., Kurniawati, R. C., & Hardiyono (2018). Efektivitas Pengelolaan Limbah Padat Medis Infeksius Rumah Sakit XYZ Kota Balikpapan. IDENTIFIKASI, Vol. 4, No. 2, 8-17.

Wardhani, E, & Lisnawati, N. (2023) Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di TPS Industri Persenjataan. Serambi Engineering, Volume VIII, No. 3.

Fajriyah, S. A., & Wardhani, E. (2020). Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di PT. X. Serambi Engineering, Volume V, No. 1, 711-719.

Mulya, W., Zainul, L. M., & Suhendra. (2021). Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Studi Kasus Pada PT. Serasi Mitra Mobil Di Balikpapan. Jurnal Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan, Vol. 7 No. 2.

Setiyono. (2001). Dasar Hukum Pengelolaan Limbah B3. Jurnal Teknologi Lingkungan, Vol. 2, No. 1, 72-77.

Purwanti, A. A. (2018). Pengelolaan Limbah Padat Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Rumah Sakit di RSUD dr. Soetomo Surabaya. Jurnal Kesehatan Lingkungan, Vol. 10, No. 3, 291-298.

Fazzo et al. (2017). Hazardous Waste And Health Impact: A Systematic Review Of The Scientific Literature. Enviromental Health, 16-107.

Hachiya, N. (2006). The History and The Present of Minamata Disease. JMAJ, Vol. 49, No. 3, 112-118.

Eto, K. (1997). Pathology of Minamata Disease. Toxicologic Pathology, Vol. 25, No. 6, 614-623.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) (2023). Sistem Informasi Pengelolaan Limbah B3, Diakses 8 Mei 2023 melalui

https://pslb3.menlhk.go.id/dashboard/pengelolaanLimbahB3

Saiyar, D. O. (2020, Februari 25). Buang Limbah B3 dan Cemari Lingkungan, Dirut PT NTS Ditahan Gakkum KLHK. GAKKUM.MENLHK, Diakses 8 Mei 2023 melalui https://gakkum.menlhk.go.id/infopublik/detail/39

Saiyar, D. O (2022, Agustus 29). Gakkum KLHK Menindak Direktur PT SASP Tersangka Pengelolaan Limbah B3 Slag Alumunium Ilegal Di Kecamatan Sumobito, Jombang. GAKKUM MENLHK. Diakses 4 Juni 2023 melalui https://gakkum.menlhk.go.id/infopublik/detail/463

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol Dan Label B3.

Diterbitkan

2024-06-30

Cara Mengutip

EFEKTIVITAS PENGUMPULAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN STUDI KASUS PT PENGELOLA LIMBAH KUTAI KARTANEGARA. (2024). ENVIROSAN : Jurnal Teknik Lingkungan, 7(1), 5-11. https://e-journal.ukri.ac.id/envirosan/article/view/3787

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama